Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) Milik Anggota Kelompok Budidaya Ikan Maju Tebo Mandiri

Kartu KUSUKA milik admin
Sekilas tentang Kartu KUSUKA.

Apa itu Kartu KUSUKA?
Kartu KUSUKA adalah singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai

  1. Identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan
  2. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan  
  3. Pelayanan dan pembinaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan
  4. Sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian  

Dengan dasar hukum Peraturan MKP No. 39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang Diundangkan dan berlaku sejak tanggal 5 September 2017

Siapa sajakah yang berhak memiliki Kartu KUSUKA tersebut?
Para pelaku usaha di bidang perikanan yang berbentuk orang perseorangan atau korporasi seperti:

  1. Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik
  2. Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan  
  3. Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik
    tambak garam
      
  4. Pengolah Ikan 
  5. Pemasar Perikanan 
  6. Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan  
Dimana Kartu KUSUKA ini diberlakukan?
Di seluruh Indonesia selama menjadi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dan diperpanjang setiap 5 Tahun

Bagaimana cara untuk mendapatkan Kartu KUSUKA?

mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau kepala UPT atau dapat di dampingi penyuluh KP, dengan melampirkan persyaratan:
  1. formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi
  2. fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi  
  3. surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan  
  4. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi  
Untuk selanjutnya di cetak oleh Bank BNI





Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) Milik Anggota Kelompok Budidaya Ikan Maju Tebo Mandiri"

Post a Comment

Berikan kami kritik dan saran yang membangun