1.
Untuk mengelola pokdakan dibentuk pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas.
2.
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban untuk:
- Memutuskan untuk menerima atau menolak usulan
anggota baru maupun pemberhentian anggota setelah mendengarkan saran
pendapatdan masukan dari berbagai pihak dengan tetap mengedepankan
norma-norma keadilan, kearifan dan kebijaksanaan.
- Membuat struktur organisasi, badan-badan kelengkapan
dan tata kerja sekretariat.
- Mengangkat dan memberhentikan pengawas.
- Melakukan upaya-upaya yang bermanfaat sesuai tugas
dan fungsinya demi kepentingan perkumpulan yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan.
- Memberikan sanksi terhadap anggota pokdakan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
perkumpulan.
- Mendapatkan imbalan jasa yang besarnya ditetapkan
dalam rapat pengurus.
3. Pengurus berkewajiban untuk:
- Menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan dalam rapat anggota.
- Menyelenggarakan rapat-rapat permusyawaratan.
- Memberikan pertanggungjawaban keuangan dan
pelaksanaan tugas-tugasnya dalam rapat anggota.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan-kegiatan pokdakan
- Merumuskan kebijakan solusi terhadap permasalahan
anggotanya yang tidak bertentangan dengan ketentuan pokdakan.
4. Tugas-tugas pengawas :
- Pengawas berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan
untuk melindungi kepentingan PERKUMPULAN terhadap segala hal yang menurut
anggapan mereka dapat merongrong tujuan dari PERKUMPULAN.
- Pengawas
berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan pengurus,
baik diminta ataupun tidak oleh Badan pengurus.
Belum ada tanggapan untuk "Struktur organisasi kepengurusan kelompok budidaya ikan Maju Tebo Mandiri "
Post a Comment
Berikan kami kritik dan saran yang membangun