Hak
anggota Pokdakan:
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dapat menjadi pengurus perkumpulan atau pengurus lainnya.
- Meminta rapat anggota bila dipelukan.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat, baik diminta ataupun tidak.
- Memanfaatkan perkumpulan dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
- Mendapat keterangan mengenai perkumpulan menurut ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha perkumpulan menurut ketentuan yang berlaku
- Menerima bagian dari sisa hasil usaha perkumpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiap-tiap
anggota berkewajiban untuk:
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh perkumpulan.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
- Menghadiri rapat anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut.
- Membayar sumbangan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
- Menepati setiap perjanjian dengan kelompok.
- Turut menanggung kerugian perkumpulan yang terjadi diluar kesalahan pengurus.
- Menjaga nama baik perkumpulan.
- Berkewajiban mengembalikan setiap, pinjaman dari perkumpulan dengan aturan yang akan ditetapkan kemudian.
Belum ada tanggapan untuk "Hak dan kewajiban anggota Pokdakan"
Post a Comment
Berikan kami kritik dan saran yang membangun