Hak dan kewajiban anggota Pokdakan



Hak anggota Pokdakan:
  •  Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dapat menjadi pengurus perkumpulan atau pengurus lainnya.
  • Meminta rapat anggota bila dipelukan.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat, baik diminta ataupun tidak.
  • Memanfaatkan perkumpulan dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
  • Mendapat keterangan mengenai perkumpulan menurut ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha perkumpulan menurut ketentuan yang berlaku
  • Menerima bagian dari sisa hasil usaha perkumpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk:
  • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh perkumpulan.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  • Menghadiri rapat anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut.
  • Membayar sumbangan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
  • Menepati setiap perjanjian dengan kelompok.
  • Turut menanggung kerugian perkumpulan yang terjadi diluar kesalahan pengurus.
  • Menjaga nama baik perkumpulan.
  • Berkewajiban mengembalikan setiap, pinjaman dari perkumpulan dengan aturan yang akan ditetapkan kemudian.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Hak dan kewajiban anggota Pokdakan"

Post a Comment

Berikan kami kritik dan saran yang membangun